Sedih, kecewa dan hancur perasaan, semua bercampur aduk dalam hati kedua orangtua gadis belia berinisial F (13).
Betapa tidak, sejak umur 11 tahun anak perempuan mereka disetubuhi oleh seorang tetangga, Wawan Gunawan (41) yang merupakan duda anak tiga. Buntut persetubuhan itu bahkan telah melahirkan seorang anak.
Namun bukannya membuat Wawan segera tersadar, dengan apa yang diperbuat, dia justru semakin menjadi. Setelah korban F melahirkan, Wawan membawa kabur gadis yang kini berusia 13 tahun.
“Pada 30 Juli 2020, tersangka membawa korban meninggal rumah tanpa izin orangtuanya dengan meninggalkan bayi tersebut ke pelapor (ibu korban),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (21/8).
Selama kabur, Wawan membawa F secara berpindah-pindah tempat di Jawa Barat, guna menghindari kejaran polisi.
Mulanya di Bekasi, kemudian ke Subang dan kembali ke Bekasi. Lalu ke Sukamandi, Sukabumi dan ke Pelabuhan Ratu, dan kembali lagi ke Sukabumi dengan menginap di rumah salah satu saudara tersangka, melansir today.line.me.
Di sinilah, upaya kaburnya terhenti, dengan tertangkapnya tersangka.
“Kemudian datang petugas kepolisian menangkap pelaku tersebut dan dibawa ke Polres Jakarta Barat,” ujar Kompol Teuku Arsya.
Perbuatan bejat pelaku diganjar dengan hukuman 15 tahun penjara, sesuai tercantum dalam Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak.
sumber : palingseru.com