Kalau memang tahan, tentu saja orang tersebut akan selamat dari berbagai ancaman yang terjadi.
Sekretaris pribadi perusahaan roti nekat membunuh bosnya asal Taiwan lantaran tidak tanggung jawab setelah menghamilinya.
Sekretaris pribadi berinisial SS (37) itu membunuh bosnya Hsu Ming-Hu (52) dengan bantuan pembunuh bayaran.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com pada Kamis (13/8/2020), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, SS membunuh bosnya setelah kesal santet yang dikirimkan tidak ampuh.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana memberi keterangan pers terkait pembunuhan WNA Taiwan di Bekasi, Rabu (12/8/2020). (Warta Kota/Budi Malau)
"Tersangka SS pernah minta sama tersangka FI untuk menyantet korban tapi tidak pernah berhasil,"kata Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (12/8/2020).
Yusri Yunus mengatakan, SS bahkan sudah mengeluarkan Rp 15 juta demi menyantet korban.
Akibatnya, SS memilih untuk membunuh korban dengan bantuan delapan pelaku lainnya.
"Sudah membayar untuk menyantet pakai dukun sebesar Rp15 juta. Karena tak berhasil, bulan Juni dia (SS) minta lagi untuk sudahlah dihilangkan (bunuh) aja," katanya.
Saat ini sudah ada empat orang yang tertangkap akibat kasus pembunuhan itu.
SS (37), FT (30), AF (31), dan SY (38).
Sedangkan lima lainnya masih buron.
Kasus ini mulai terungkap setelah Staf Kedutaan Republik of China, Daniel meminta bantuan untuk menemukan korban yang hilang pada 27 Juli 2020.
Lalu didapatkan informasi bahwa ada mayat di sungai Kawasang Subang, Jawa Barat.
Lantas Polda Metro Jaya bekerja sama dengan pihak Polres Subang.
Setelah dilakukan autopsi, ditemuakan kecocokan sidik jari pria yang dilaporkan hilang oleh Kedutaan Republik of China dengan mayat yang ditemukan di Subang itu.
Dengan sejumlah saksi dan rekaman CCTV didapatkan apa penyebab serta siapa pelakunya.
Polisi mengatakan korban dibunuh di rumahnya di Kawasan Kabupaten, Bekasi, Jawa Barat.
Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi di antaranya, lima ponsel, potongan baju dan jaket, rekaman CCTV, serta lima mobil termasuk milik korban.
Akibat perbuatannya itu SS terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Peran Pelaku
Dikutip TribunWow.com dari Warta Kota, SS sendiri bertindak sebagai otak pembunuhan.
SS dibantu oleh FI (30) alias FT sebagai eksekutor dan perantara pembayaran.
SY berperan meminjamkan mobil untuk memantau situasi rumah korban.
AF (31) berperan sebagai orang yang memegangi korban setelah melakukan penusukan.
Ia juga ikut memindahkan korban ke dalam mobil.
Sedangkan lima pelaku lainnya yang masih buron adalah S, R, MS, RS, dan EJ.
S alias A berperan sebagai penusuk korban.
R berperan membersihkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memindahkan tubuh korban ke dalam mobil.
Lalu, MS alias Y berperan sebagai pengambil uang di ATM milik korban.
Lalu RS menerima hasil kejahatan berupa mobil Fortuner milik korban.
Sedangkan, EJ berperan menyembunyikan mobil korban.
Mereka disebut bisa masuk ke rumah korban dengan cara mengaku-ngaku sebagai petugas pajak.
Setelah berhasil masuk mereka menusuk bagian tubuh korban menggunakan pisau sangkur.
Lalu mereka membuang mayatnya di Subang, Jawa Barat.