Tak Garang Dengan Suami, Ibu Umur 50 Tahun Ini Tiduri 2 Laki-Laki Sekaligus

Sedang Viral :


Merangin – Dengan alasan sudah tak mempunyai nafsu lagi dengan suaminya, seorang perempuan warga Dusun Sungai Tebal, Desa Nilo Dingin, Kecamatan Lembah Masurai, Merangin Jambi, tega melakukan aksi menduakan. Tak tanggung-tanggung, perempuan bersuami ini berselingkuh dengan dua pria sekaligus.


Perempuan berinisial SD (48) tersebut, digerebek warga pada dini hari pukul 00.30 WIB, Senin (25/5/2020) sehari sesudah lebaran idul fitri. Ia ditangkap bersama PN (46) dan YD (42) dua pria selingkuhannya itu.


Mereka bertiga ditangkap warga di rumah SD, di Desa Nilo Dingin. Saat ditangkap, suami SD tidak sedang berada di rumah.

Kapolsek Lembah Masurai, IPTU Sitepu melalui Kanit Reskrim AIPDA Adi Arianto kepada Biru (Jambiseru.com) menyampaikan, saat penggrebekan ketiga pelaku belum sempat melaksanakan kekerabatan layaknya pasangan suami istri (pasutri).


Hal ini berdasarkan keterangan para pelaku ketika penyelidikan pegawapemerintah. Mereka bertiga mengakui baru akan melakukan relasi pasutri tapi keburu digrebek warga.

Kanit menyampaikan, penggerebekan tak berlangsung dengan unjuk main hakim sendiri. Tetapi, diamankan secara baik-baik sementara waktu hingga pihak polsek tiba mengamankan pelaku atas laporan korban HM (47).


“Kala itu HM yang tak lain suami sah dari Sekolah Dasar sedang tidak berada di rumah. Baru tiba sehabis dihubungi warga usai penggerebekan. Ia (suami) sendiri yang melaporkan ke kepolisian,” ujarnya.

Usai menerima gosip, lanjut Kanit, abdnegara pribadi bergerak cepat mengamankan para pelaku dan dibawa ke Mapolsek Lembah Masurai. Dimintai keterangan guna penyeledikan.

Dari hasil interogasi petugas, memang benar ketiga pelaku selama ini melaksanakan hubungan layaknya pasutri. SD mengaku telah melaksanakan kekerabatan gelap dengan PN selama 3,5 tahun.




Berlangsung semenjak tahun 2016 dan telah melaksanakan hubungan pasutri sebanyak 11 kali. Saat melakukan kekerabatan dikala suaminya tidak berada di rumah, mereka melakukannya di luar rumah tepatnya di belakang dapur.

Sekolah Dasar juga mengakui telah melakukan relasi gelap dengan YD sejak satu bulan terakhir. Telah melakukan kekerabatan pasutri sebanyak dua kali di tempat yang sama.


“Dengan insiden tersebut, pelaku menyatakan penyesalan dan ingin bertaubat,” kata Kanit.

Atas masalah tersebut, ketiga pelaku mampu dikenakan pasal 284 KUHP, yang mana pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana kurungan penjara paling lama Sembilan bulan. (edo)
Sumber https://isu.lagioke.net

Artikel Terkait

Tak Garang Dengan Suami, Ibu Umur 50 Tahun Ini Tiduri 2 Laki-Laki Sekaligus
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email