Sedang Viral :

Karena kelonggaran dari pihak pemerintah guna menekan penyebaran COVID-19, menciptakan beberapa napi telah dipulangkan. Akan tetapi sayang, selama di tahanan mereka bukannya sudah bermetamorfosis lebih baik.
Ada yang masih saja sama sifatnya dan tiada kapoknya, bahkan ada yang malah memiliki rasa makin berani untuk melakukan tindakan lebih keji. Seperti ini mungkin salah satu kejadiannya.
Seorang napi Lapas Tulungagung yang keluar karena acara asimilasi di tengah pandemi Corona berulah. Dia ditangkap polisi lantaran nekat menggauli anak calon istrinya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Retno Puji, menyampaikan tersangka yaitu MH (51) warga Desa Panggunguni, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung. Sedangkan korbannya ialah seorang anak yang masih berumur 12 tahun.
Aksi bejat pelaku terbongkar dari kecurigaan ibu kandung korban, yang melihat perubahan mental dan sikap anaknya selama beberapa pekan terakhir. Setelah diajak bicara, korban hasilnya mengungkapkan perbuatan calon ayah tirinya tersebut.
"Korban mengaku dicabuli dua kali dan disetubuhi sebanyak empat kali, selama abad April hingga Mei," kata Retno Puji, Minggu (31/5/2020).
Tidak terima atas perbuatan pelaku, ibu korban langsung melaporkan insiden itu ke polisi. Tak berselang lama, polisi jadinya berhasil menangkap pelaku dikala berada di tempat kosnya.
Menurut Retno, perbuatan asusila itu diduga dilakukan pelaku MH di salah satu kawasan kos Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru. Pelaku membujuk rayu korban dengan diiming-imingi jajan dan dijanjikan akan diajari mengendarai sepeda motor.
Sebelumnya, pelaku MH merupakan napi yang gres keluar dari Lapas Tulungagung melalui acara asimilasi awal April lalu. MH dipenjara dalam perkara serupa, yaitu menyetubuhi anak di bawah umur.
Pascakeluar lapas, pelaku MH dikenalkan oleh rekannya kepada ibu korban. Lantaran sama-sama berstatus duda dan janda, keduanya setuju untuk melanjutkan relasi ke jenjang pernikahan.
"Tapi karena ada pandemi Corona, pernikahan ditunda. Namun mereka tinggal bersama salah satu rumah di Kecamatan Ngunut," ungkapnya.
Dari situlah pelaku karenanya mengenal korban, sampai akibatnya beliau melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di belum dewasa tersebut hingga berulang kali.
Akibat perbuatannya, kini pelaku mendekam di tahanan Polres Tulungagung dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan bahaya eksekusi maksimal 15 tahun penjara.
Sumber https://informasi.lagioke.net
Biadab, Napi Yang Dibebaskan Karena Corona Setubuhi Anak Calon Istri
4/
5
Oleh
Admin